English English Indonesian Indonesian
oleh

Kewajiban PCR Terbaru untuk Perjalanan, Betulkah untuk Habiskan Stok Bisnis Swab? Ini Pendapat Influencer

FAJAR, MAKASSAR — Lagi dan lagi kebijakan aturan perjalanan dalam negeri diperbarui oleh pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April 2022.

Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, kini kembali diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR). 


Sebelum pesta MotoGP Mandalika dan Group of Twenty (G20) digelar, pemerintah memberlakukan tes PCR hanya untuk PPDN yang telah vaksin dosis pertama. Namun, setelah helatan MotoGP Mandalika dan G20 tersebut, pemerintah kembali menerapkan aturan baru. 


Salah satu Influencer Sherly Annavita Rahmi dalam kiriman di akun Instagramnya mengatakan bahwa aturan perjalanan terbaru sudah berubah lagi. 


“Pendapat teman-teman?” tanyanya dalam kiriman potongan gambar berita aturan terbaru PCR. 


Founder Halal Corner Aisha Maharani merespons kiriman Sherly Annavita dengan mengatakan bahwa selesai perhelatan MotoGP Mandalika dan G20 aturan berbeda lagi dikarenakan bulan suci Ramadan serta musim mudik Lebaran. 


“Lepas Mandalika dan G20 aturan beda lagi ya, karena eh karena ini Ramadhan dan mau mudik Lebaran,” tulis @aishamaharani dalam mengomentari kiriman Sherly dengan emoticon ketawa. 


Di sisi lain, Ustaz Ahmad Alhabsyi juga memberikan komentar dalam kiriman Sherly tersebut. Ia mengatakan bahwa perubahan aturan perjalanan ini untuk menghabiskan stok PCR sebelum kedaluwarsa. 

News Feed