Kendati demikian, persoalan seperti ini pastinya bakal terus berlanjut. Apalagi tidak dapat diketahui bilamana permasalahan tersebut masih terdapat perbuatan hukum dibelakangnya. Ia pun berharap pengelolaan atau penyelenggara UPRI yang memiliki perizinan dari kementerian dan UKDM atau UVRI yang juga memiliki perizinan dari pemerintah, tetap melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.
“Semuanya jangan resah untuk melakukan pendidikan karena akan berdampak pada akademik. Kami dari LLDIKTI melayani perguruan yang ada izin kementerian. Keduanya pun sama bisa melakukan aktivitas pendidikan,” tandasnya. Sebelumnya, Mustandar selaku Kuasa Hukum Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) UPRI Makassar, mengatakan ekseskusi yang dilakukan PN Makassar, dinilai tidak jelas.Menurutnya, penghentian aktivitas pun tidak masuk ke dalam ranah eksekusi. “Sebenernya kami dari YPTKD UPRI Makassar sangat tidak setuju dalam pembacaan eksekusi beberapa hari lalu. Apabila sebagai terpidana tentu sebagai warga negara, kami harus patuh sepanjang tak melenceng dari amar putusan,” kata dia.
Sayangnya, Mustandar menilai dari amar putusan menghentikan kegiatan yang sifatnya mengambil alih kegiatan UPRI, dianggap misterius.Ia pun heran apa yang dimaksud mengambil alih. Secara administrasi, UVRI sudah dibubarkan setelah berdirinya UKDM sehingga UVRI berpindah ke sana bukan ke UPRI (Pejuang).”Fakta hukum UVRI sudah tidak ada atau telah dicabut izin penyelenggaraannya sejak 2016. Itu berdasarkan SK Menteri No.163/2016. Dari fakta, maka eksekusi ini salah alamat. Sekarang yang ada adalah UPRI dengan izin penyelenggaraan SK. No. 3/M/kp/1/2015,” tutupnya. (muh/*)