FAJAR, MAKASSAR— Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) kini memasuki usia 69 tahun. Hal tersebut menjadi pelecut semangat para hakim untuk terus berbenah agar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Syahrial Sidik mengatakan, seorang hakim harus memiliki tiga hal. Yakni harus sehat jasmani, sehat rohani dan memiliki ilmu pengetahuan yang tinggi.
Berdasarkan hal tersebut dalam perayaan dirgahayu Ikahi ke 69 maka digelar kegiatan jalan santai. Selain itu besok juga akan dilakukan kegiatan anjangsana ke panti asuhan.
“Dengan jalan santai ini diharapkan bisa menjadi spirit dalam menjalankan tugas sebagai hakim. Olahraga juga akan membuat pikiran menjadi bersih dan terbuka,” kata Syahrial sambil melepas aksi jalan santai di pelataran Pengadilan Negeri Makassar, Minggu, 27 Maret 2022.
Pria kelahiran Makassar, 3 Mei 1957 ini menuturkan seorang hakim itu harus bebas dari tekanan dalam menjalankan tugasnya. Dia harus berlaku adil dalam memeriksa atau memutuskan sebuah persidangan.
“Makanya jika ada keluarga dari hakim yang masuk dalam persidangan dia wajib mundur dalam penjalan tugasnya dalam memimpin sidang tersebut. Dia harus digantikan oleh hakim yang lain, ” ujarnya. Ketua Panitia Dirgahayu Ikahi ke-69, Farulian Lumbantoruan menjelaskan seorang hakim harus kuat raga, jiwa, dan rohani.
Mereka harus selalu sehat karena beban tugas yang tinggi. Kadang memimpin sidang hingga dini hari. Makanya dibutuhkan fisik yang kuat.”Itu yang menjadi dasar pelaksaan jalan santai ini. Besok juga ada kegiatan sosial di panti asuhan dan panti jompo,” ungkapnya.