Selain itu dalam video dirinya juga menuding pesantren sebagai tempat lahirnya teroris. “Semua teroris itu datang dari pesantren, tidak ada itu teroris yang datang dari sekolah Kristen, tidak mungkin,” lanjut dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam) Mahfud MD juga angkat bicara menanggapi video tersebut, dia telah mendesak Polri untuk turun tangan menyelidiki persoalan ini, sebab dianggap meresahkan dan berpotensi besar memecah belah umat beragama.
“Saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” pinta Mahfud, dikutip dari siarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta.
Mahfud mengatakan permintaan pendeta sesuai yang menyebar di video untuk menghapuskan ayat Al-Quran jelas merupakan tindak penistaan agama. Dimana potensi pidana bisa di atas 5 tahun penjara.
“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama, Red.). Ajaran pokok di dalam Islam itu Al Qur’an ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” lanjut Mahfud.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berkomentar, utamanya jika bisa membuat gaduh dan memprovokasi. (an/*)