English English Indonesian Indonesian
oleh

Makassar Perlu Badan Penanggulangan Tawuran

OLEH: Yarifai Mappeaty

Pemerhati Masalah Sosial

Tulisan ini diinspirasi oleh surat terbuka Hasrullah yang ditujukan kepada Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar, terkait peristiwa tawuran yang menelan korban jiwa di Jalan Petta Punggawae, Makassar. Itu sebagaimana di muat di media ini pada Senin, 14 Maret 2022.

Bagi penulis, surat terbuka tersebut adalah wujud keprihatinan seorang Hasrullah, bukan saja pada tawurannya, tetapi juga seolah-olah tidak yang peduli. Apa mungkin karena tawuran itu sudah dianggap biasa, sehingga Pemerintah dan DPRD Kota tak melihatnya sebagai masalah sosial serius, sekalipun sudah pada tingkat meminta korban jiwa.

Penulis berpendapat begitu, karena sejauh ini tak melihat ada upaya sungguh-sungguh untuk menangani hal itu. Bahkan ada kesan ketakpedulian kalau tidak disebut pembiaran terhadap peristiwa tawuran yang selalu dan selalu terjadi.

Bayangkan, Detik.Com mencatat bahwa sejak 2018 hingga saat ini, peristiwa tawuran di Makassar terjadi, tidak kurang dari 17 kali. Sepanjang 2021 terjadi sebanyak 7 kali. Tahun 2022 ini saja, tercatat 3 kali, terjadi setiap bulan. Tawuran mutakhir, itu yang dikeluhkan Hasrullah,  terjadi tepat di seputaran Masjid Nurul Ittihad yang dipimpinnya.

Jika merujuk pada data itu, maka peristiwa tawuran bagi Kota Makasaar, sudah menjadi semacam endemi sosial. Oleh karena itu, penulis mengimbau Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, untuk segera membentuk Badan Penanggulangan Tawuran Daerah (BPTD) Kota Makassar.

Mengapa Badan Penanggulangan Tawuran Daerah itu diperlukan? Pertama, jika peristiwa tawuran itu terus terjadi, maka Makassar akan tercatat dalam sejarah sebagai “Kota Tawuran”. Sehingga mimpi Makassar menjadi kota dunia, benar-benar hanya mimpi belaka.

News Feed