MAKASSAR, FAJAR— Belasan saksi telah dihadirkan dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Batua tahap I Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Dari keterangan belasan saksi yang diperhadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke depan majelis hakim, Penasihat Hukum Andi Erwin Hatta, Machbub mengklaim, pada siding itu terungkap tidak ada keterlibatan dari Andi Erwin Hatta secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pelelangan proyek hingga pelaksanaan pembangunan.
“Sejauh ini saksi-saksi bahkan mengaku tidak mengenal Pak Erwin Hatta secara pribadi maupun secara profesional,” ujar Machbub, Senin, 14 Maret.
Lebih lanjut Machbub menyebutkan, pada pemeriksaan saksi dari klaster Aparatur Sipil Negara (ASN), beberapa di antaranya yang hadir seperti Sekretaris Dinas Kesehatan Makassar dr Irma Haddade. Kendati menyebutkan ada kode-kode untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proyek pembangunan Puskesmas Batua tahap I, tetapi Irma Haddade menegaskan kalau kode itu berasal dari terdakwa dr Sri Rahmayani Malik yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Demikian pula terkait dengan adanya dugaan intervensi proses lelang proyek pembangunan Puskesmas Batua, di mana JPU menghadirkan Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar, tidak ada fakta baik langsung maupun tidak langsung yang menunjukkan keterlibatan Erwin Hatta.
Dalam keterangan para saksi saat itu di depan majelis hakim, diketahui kalau proses lelang pembangunan Puskesmas Batua sempat diulang sebeluk akhirnya PT Sultana Nugraha memenangkan tender proyek. Kendati menjadi bahan perdebatan, secara prinsip PT Sultana Nugraha memenangkan lelang karena sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang di atur.