English English Indonesian Indonesian
oleh

Pengusaha Lokal Harus Jadi Tuan Rumah di Daerah Sendiri

Pengelolaan pertambangan membutuhkan rasionalitas yang kompleks dan wajib memperhatikan prinsip keadilan sosial. Prinsip ini mendorong persamaan hak bagi setiap individu untuk mengakses kesejahteraan, keadilan, dan peluang. Termasuk membuka akses dan mendorong partisipasi seluas-luasnya bagi kontraktor , investor, dan perusahaan lokal untuk ikut berkontribusi mengelolaan kekayaan alam diwilayahnya.

Diketahui, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) yang dulunya PT. Inco beroperasi dalam naungan Kontrak Karya yang telah diamandemen pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025 dengan luas konsesi 118.017 hektar. Meski kontrak karya PT. Vale meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, namun PT. Vale hanya mampu menambang di wilayah Blok Sorowako saja. Hal ini menunjukkan bahwa lemahnya manajemen pengelolaan wilayah tambang oleh PT. Vale yang telah dikuasai selama 50 tahun. Perusahaan ini hanya mampu menggarap sebagian kecil dari wilayah kontrak karyanya. Hanya sekitar 6 persen selama 50 tahun. Jika terus diberikan izin untuk mengelolaan wilayah tambang sesuai seluas 118.017 hektar, maka dibutuhkan waktu ratusan tahun untuk menambang kekayaan nikel bumi Sulawesi.

Mencermati kondisi ini, pemerintah pusat perlu menjadikan hal ini sebagai pertimbangan untuk tidak memperpanjang Kontrak Karya PT. Vale dan melibatkan lebih banyak anak bangsa untuk mengelola kekayaan alam di negerinya sendiri. Rezim Kontrak Karya telah berakhir dan telah beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seperti yang telah diberlakukan bagi PT. Freeport di Papua. Maka hal ini juga seharusnya diberlakukan ke PT. Vale. Termasuk soal kebijakan divestasi saham. Penanaman Modal Asing (PMA) harus melepaskan sahamnya sebesar 51% untuk pemerintah/publik dan hanya dibolehkan maksimal 49% untuk PMA. Pemerintah RI harus tegas dan divestasi saham harus dijalankan.

News Feed