English English Indonesian Indonesian
oleh

Korupsi RS Fatimah, Terbuka Ada Tersangka Baru

MAKASSAR, FAJAR — Perkembangan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Siti Fatimah, terus bergulir. Setelah menetapkan 10 orang tersangka. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, kian bergerak mengusut tuntas kasus tersebut.

Adapun sepuluh tersangka masing-masing yaitu Mantan Direktur RSKD Ibu dan Anak Fatimah sekaligus Pengguna Anggaran (PA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr. Leo Prawiro Diharjo.

Tiga orang dengan jabatan direktur lain diantaranya, Direktur PT. Sangia Perdana, Rahmat Ramadhan. Direktur PT. Lasono Nan Utama, Abdullah dan Direktur PT. Mentari Alkesindo Jaya, Helmi Rahmadi.

Kemudian, Manajer Operasional PT. Mentari Alkesindo Jaya, Lukmanul Hakim Tarigan. Staf Teknis PT. Mentari Alkesindo Jaya, Suryadin Munansyah alias Bonar.

Sedangkan, tersangka lainnya masing-masing dari Tim Kelompok Kerja (Pokja) Sulsel yaitu Fajar, Alamsyah, Urgamawan serta Mardian. Lima tersangka yang berhasil di bawah ke Polda Sulsel berdomisili Jakarta yakni Rahmat Ramadhan, Abdullah, Helmi Rahmadi, Lukmanul Hakim Tarigan dan Suryadin Munansyah alias Bonar. Kelimanya merupakan aktor penting.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri menilai, dari penetapan 10 tersangka, kemarin. Ada kemungkinan pelaku lain yang terlibat. Makanya, ada pemeriksaan mendalam bagi para tersangka yang berhasil diamankan.

Ia menjelaskan dalam gambaran pihaknya dalam penentuan tersangka baru akan menjurus pada hasil pemeriksaan intensif para kelima aktor penting yang sebelumnya ditangkap. “Kita lihat dari hasil pemeriksaan para tersangka ini. Suaranya kemana, apakah itu bekerja bekerja sendiri atau adanya dikendalikan lagi orang lain,” jelasnya kepada FAJAR, Jumat, 11 Maret.

News Feed