MAKASSAR, FAJAR– Menolak kooperatif seorang terpidana kasus pemalsuan akta otentik Panca Trisna T memilih bersembunyi saat tim eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar mendatangi kediamannya, di Jalan Danau Tanjung Bunga Selatan, Kamis, 10 Maret.
Tindak lanjut kasus ini dibantu tim dari Kejati Sulsel. Tim eksekutor Kejari Makassar siang tadi awalnya berencana untuk melakukan eksekusi pidana terhadap Panca Trisna. Akan tetapi, terpidana enggan ditemui bahkan seakan menutup diri.
Panca Trisna diketahui telah mengklaim sebuah lahan dengan menggunakan akta palsu disebuah kawasan pergudangan di Kawasan Industri Makassar.
Alih-alih kooperatif dan secara sukarela menjalani hukuman pidananya, dirinya diduga kuat bersembunyi dan memilih untuk tidak membukakan pintu pagar rumahnya.
Padahal dua mobil pribadinya masih terparkir dihalaman rumah tersebut baik satu unit Lexus putih dan HRV.
“Kami anggap Dia tidak kooperatif, padahal kami duga Dia (Terpidana) ada didalam karena dua mobil pribadinya Lexus putih dan HRV terparkir didalam,” ujar salah seorang eksekutor Kejari Makassar, Anto kepada FAJAR, di TKP.
Anto mengaku curiga dua asisten rumah tangga (ART) terpidana berbohong tentang keberadaan majikannya. Sebab, keduanya terlihat gugup dan menolak membukakan pagar rumah sehingga tim sama sekali tidak bisa melakukan pengecekan didalam rumah.
“Kami curiga asisten rumah tangganya berbohong. Dia kelihatan gugup waktu kami minta dia buka pagar,” ujarnya.
Akibatnya eksekusi gagal dilakukan dan tim harus pulang, usai menghubungi pejabat RT dibantu petugas keamanan (securty) setempat.