English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemilik Hotel Minta Perlindungan Hukum ke Kepolisian

FAJAR, MAKASSAR– Hotel Gunung Mas yang terletak di Jalan Sungai Saddang Baru, kecamatan Makassar kini berpolemik. Pemilik hotel dipaksa keluar oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debitur.

Kuasa Hukum Hotel Gunung Mas Imam Nursalim, Mursalim Hmangun mengatakan klien diusir keluar oleh sekelompok orang. Dia meninggalkan hotel warisan dari orang tuanya tersebut setelah didatangi oleh sekelompok orang.Atas aksi tersebut kliennya mendatangi pihak Polsek Makassar namun diarahkan ke diarahkan melapor ke Polrestabes Makassar.

Namun setibanyak di Polrestabes Makassar laporannya ditolak dengan alasan kliennya harus melampirkan bukti- bukti atau legalitas kaitan dirinya dengan Hotel Gunung Mas. Jadi alhasil pada saat itu tidak diterima laporannya alias ditolak.

Setelah itu pada hari berikutnya melanjutkan laporannya ke Polda Sulsel melalui KSPKT dan langsung diterima laporannya. Namun dengan laporan dugaan tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan, hingga kini laporan tersebut masih tingkat penyelidikan.

“Saya mengajukan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sulsel. Pengaduan ini didisposisi ke Dirkrimum selanjutnya didisposisi lagi ke Wasidik, dengan harapan klien kami dapat perlindungan hukum atas nama warga negara republik Indonesia yang sedang terancam baik jiwa maupun harta bendanya,” harap Mursalin.

Kuasa debitur, Gaspar Ruba mengatakan pengambil alihan hotel bukan menggunakan preman. Dia datang dengan baik-baik dengan membawa perjanjian yang telah Iman Nursalim dengan kliennya.

News Feed