Terkait masalah sertifikat palsu yang dilaporkan oleh Kepala BPN Makassar, Ernawati juga sampai saat ini masih berdiri tegak dan mengaku dirinya benar. Sebab, dia memiliki sejumlah dokumen pendukung yang menyatakan SHM atas nama M Said asli.
“Saya heran. Kenapa semua dokumen ini disebut palsu. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Tahun 2000 yang ditandatangani Pak Hikmad ini diakui kalau itu memang dia tanda tangani. Itu ada keterangannya,” ucapnya sembari menunjukkan fotokopi dokumen tersebut.
Dia juga menunjukkan dokumen fotokopi SHM, lalu mencocokkan semua keterangan. “Tetapi saat diperiksa ini Pak Hikmad, lain keterangannya. Dia bilang saat itu dia sedang sakit,” jelasnya kecewa.
Ernawati bilang, pertemuannya dengan Ahimza Said atas perintah opanya (kakek). “Jadi Opa saya yang minta saya temui namanya M Said. Makanya saya ketemu dengan Ahimsa Said lalu dia berikan saya kuasa,” katanya lagi.
Akan tetapi, Ernawati mengaku harus mempertanyakan SHM itu di BPN Makassar. Termasuk meminta agar BPN Makassar membatalkan tiga SHGB atas nama PT Phinisi. Namun, SHM atas nama M Said dianggap palsu.
“Kalau dari semua dokumen ini, saya berpikir, BPN Makassar sengaja menghilangkan data atas nama M Said. Karena SHGB yang diterbitkan hanya dalam jangka waktu lima hari dianggap benar. Padahal itu melanggar SOP,” terangnya.
Karena itu, Ernawati meminta agar dilakukan gelar perkara secara terbuka. Semua pihak harus dihadirkan. “Kan aneh. Kenapa tidak sejak awal saya pertanyakan SHM ini tidak disebut palsu. Kenapa harus minta saya lengkapi ini dan sebagainya. Tetapi tidak diberikan jawaban sampai sekarang,” imbuhnya.
Plt Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Faisal Syam mengatakan kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa SHM yang dilaporkan kepala BPN Makassar masih bergulir. Sudah tahap penyidikan.