Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho menyebutkan bahwa fokus pemeriksaan pada kasus ini hanya pada perbuatan pelaku yang melanggar hukum.
“Kita hanya ke perbuatan saja. Apa diperbuat dengan melanggar hukum. Masalah kelainan seks dan sebagainya kita tidak bisa karena tidak ada hasil medisnya,” tegasnya.
Laporan yang diproses adalah dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum polisi. “Penyelidikan perbuatan yang bersangkutan melakukan pencabulan anak di bawah umur,” katanya. (muh-fni)
SELENGKAPNYA, BACA KORAN FAJAR EDISI SABTU, 5 MARET 2022