English English Indonesian Indonesian
oleh

Korban Resmi Laporkan AKBP M ke Polda Sulsel, Begini Kondisinya

FAJAR, MAKASSAR — Kuasa hukum korban rudapaksa atau pemerkosaan sudah melapor ke Ditkrimum Polda Sulsel, Selasa (1/3/2022). Pelaku diduga oknum perwira polisi AKBP M.

Korban merupakan remaja putri yang masih di bawah umur inisial IS (13). Dia diduga dijadikan budak seks selama bekerja di rumah AKBP M.

“Pada hari ini kami resmi melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Sulsel dan alhamdulillah laporan kami diterima,” kata kuasa hukum korban, Amiruddin.

Kendati demikian, kuasa hukum masih perlu melengkapi berkas korban pemerkosaan, antara lain hasil visum dari rumah sakit. “Kami tengah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara untuk melengkapi berkas,” tambahnya.

Dia menuturkan, sebenarnya pada Selasa polisi hendak meminta keterangan korban. Namun, karena kondisi yang tidak memungkinkan pemeriksaan terhadap IS ditunda hari ini.

“Rencana korban akan dilakukan pemeriksaan hari ini (Selasa), tetapi kami minta besok (hari ini) saja karena korban butuh istirahat. Besok akan diperiksa ulang sekitar pukul 9 pagi,” tambahnya pada Selasa (1/3/2022).

Amiruddin berharap ada keadilan untuk korban. Apalagi dia mengalami kerugian yang tak bisa dihitung secara materi.

“Kami sebagai kuasa hukum korban berharap pelaku bertanggung jawab, baik secara perbuatan pidana ataupun kode etik,” tegasnya.

Terpisah, paman korban berinisial AK (45) meminta kepada Polda Sulsel agar oknum perwira polisi AKBP M dihukum seberat-beratnya. Pihak keluarga tidak terima IS (13) dilakukan seperti itu.

Apalagi pelaku merupakan pejabat yang ada dalam instansi kepolisian. “Kami meminta kepada Kapolda Sulsel agar hukum aparat yang melakukan tindakan tak terpuji itu,” cetusnya. (jpnn/fajar)

News Feed