English English Indonesian Indonesian
oleh

Rudenim Makassar Terima Deteni Asal Yaman, Ada Apa?

MAKASSAR, FAJAR — Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi Makassar) Kanwil Kemenkumham Sulsel terima Deteni asal Yaman. Deteni ini merupakan titipan kantor imigrasi (kanim). Dialah MAK (38), pria asal Yaman yang diamankan Kanim Makassar di salah satu penginapan di Kota Makassar pada 25 Januari lalu.

MAK diamankan karena berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen, baik dokumen perjalanan maupun dokumen izin tinggal. Ia dititipkan sementara di Rudenim Makassar sambil menunggu proses penegakan hukum merujuk pada pasal 119 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin menuturkan pemindahan Deteni ini dimungkinkan berdasarkan aturan yang berlaku. “Berdasarkan PP Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Keimigrasian. Deteni yang diamankan di ruang detensi imigrasi untuk jangka waktu paling lama 30 hari dapat dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi,” katanya.

Lebih lanjut, Alimuddin mengatakan, serah terima Deteni ini berlangsung di ruang kepala seksi registrasi, administrasi dan pelaporan. Sebelum dipindahkan, terlebih dulu pun dilakukan pemeriksaan rapid antigen untuk memastikan ia tidak terinfeksi Covid-19. “Setelahnya, petugas melakukan penggeledahan dan menyimpan barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam blok. Begitu juga, pemahaman tata tertib yang berlaku selama berada di Rudenim Makassar,” jelasnya. (muh/*)

News Feed