English English Indonesian Indonesian
oleh

Pengusaha Alkes Ini Tersangka KDRT, Motifnya: Gara-gara Istri Abaikan Ajakan Makan

MAKASSAR, FAJAR — Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh seorang pengusaha alat kesehatan di Makassar berinisial FA (48) resmi ditetapkan tersangka.

Penganiayaan FA terhadap istrinya sendiri SW (38) sempat dikabarkan mandek di Polrestabes Makassar. Itu lantaran ditengarai memiliki keluarga bertugas di Mabes Polri dan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Kendati demikian, Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar membantah isu tersebut dengan melakukan konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis, 24 Februari.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto menegaskan, kasus yang disebut terkatung-katung lantaran
terlapor merupakan seorang keluarga pejabat, tidaklah benar. Melainkan terlapor saat itu terpapar wabah Covid-19 sebanyak dua kali sehingga pemeriksaan sempat tertunda.

“Semua saksi dan alat bukti kekerasan sudah ada. Sementara kami proses. Surat panggilan pun sudah kita layangkan. Hanya saja, terlapor sempat terpapar Covid-19. Bahkan saat surat panggilan kedua, terlapor ini kembali positif,” jelasnya, Kamis, 24 Februari.

Budhi menekankan, segala perkara hukum akan dituntaskan penyidik. Apalagi pihaknya tetap menjujung tinggi profesional dalam bertugas dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. “Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan proses lainnya lalu kita tetapakan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” jelasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan KDRT oleh FA dilakukan sebanyak dua kali kepada istri dan juga anaknya.

Kejadian bermula pada Jumat 14 Mei. Di mana, tersangka FA terbukti melakukan kekerasan fisik kepada SZ menggunakan tangan kanannya dengan meninju dahi dan lengan sebelah kanan korban sebanyak lima kali.

News Feed