English English Indonesian Indonesian
oleh

Pengusaha Alkes Ini Tersangka KDRT, Motifnya: Gara-gara Istri Abaikan Ajakan Makan

Kemudian, kekerasan kedua dilakukan oleh anak sendiri AF dengan memukul sebelah kanan betis sebanyak satu kali menggunakan mainan korban. Akibatnya istri dan anak pelaku mengalami luka memar.

“Motif pelaku sendiri karena kesal melihat SZ selalu istri diajak makan. Namun, korban tidak mau lantaran sudah makan rumah temannya. Sedangkan, motif kedua karena pelaku emosi mendengar anak kandungnya tidak berhenti menangis,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Kepala UPT P2TP2A Sulsel, Meisye Papayungan menjelaskan kekerasan juga dialami pihaknya bermula saat upaya pendampingan hukum bagi SZ sementara berjalan.

Ia menuturkan jika korban (SZ) sendiri beberapa kali melakukan gugatan kekerasan kepada pihak Polrestabes Makassar. Akan tetapi, tak sekalipun berjalan lancar diduga adanya backup oknum polisi.

“Laporan terakhir itu terkait kekerasan anak SZ oleh FA. Dari situlah petugas kami juga ikut merasakan kekerasan. Kejadiannya kalau tidak salah, tanggal 4 Februari,” ujarnya saat dikonfirmasi FAJAR.

Saat itu, lanjut Meisye, petugas P2TP2A bersama SZ sedang mencari barang bukti dikediaman korban. Tak disangka, pelaku membuntuti kedua petugas P2TP2A saat pulang dari lokasi menuju Rumah Aman (rumah P2TP2A).

Petugas P2TP2A bernama Nurul Amalia pun hampir mendapati kekerasan fisik menggunakan helm. Beruntung, ia berteriak dan segera lari. Namun petugas lainnya bernama Bowo berusaha melerai, terpaksa mendapat bogem mentah ke arah wajah oleh pelaku FA.

News Feed