MAKASSAR, FAJAR— Luas lahan pemerintah pusat di Kabupaten Enrekang 5.230 hektare (ha). Pengelolaannya, 3.000 ha oleh PTPN XIV dan 2.230 ha Pemerintah Kabupaten Enrekang.
Dalam pembagian tersebut yang berkewajiban memperhatikan kepentingan masyarakat umum adalah Pemerintah Kabupaten Enrekang. Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan pada rapat penyelesaian hak guna usaha (HGU) 2001 lalu.
Salah satu kesimpulan yang tercatat, PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) memberi kewenangan penuh kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang untuk mengatur penataan, peruntukan, penggunaan, dan menertibkan penguasaan dari pihak-pihak penggarap pada sisa hak guna yang tidak diperpanjang seluas 2.230 ha dengan memperhatikan kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat umum.
“Kesepakatan ini dilakukan sebelum HGU jatuh tempo pada 2003 lalu, sebagai dasar pengelolaan untuk memohon perpanjangan HGU. Jadi permohonan perpanjangan HGU itu sudah ada dua tahun sebelum jatuh tempo,” ujar Sekretaris PTPN XIV, Jemmy Jaya, Jumat, 18 Februari.
Hanya saja, kata dia, setelah jatuh tempo HGU belum dikeluarkan hingga saat ini karena ada permasalahan pada luas lahan. Seharusnya pada saat itu yang dimohonkan HGU oleh PTPN seluas dengan lahan pemerintah pusat 5.230 ha. Bukan hanya 3.000 ha seperti pada kesepakatan pembagian dengan Pemda.
Sehingga, saat itu BPN merekomendasikan bahwa HGU untuk sementara ditangguhkan karena perlunya pelengkapan administrasi. Namun hak PTPN, kata Jemmy sebagai perusahaan BUMN yang mengelola aset milik negara tetap ada dalam mengelola lahan itu.