English English Indonesian Indonesian
oleh

Kuasa Hukum Kasus Penculikan Angkat Bicara: Pelaku-Korban Telah Berdamai

FAJAR, MAKASSAR–Kasus penculikan driver ojol, Arman, selesai dengan perdamaian. Pelaku dan korban sepakat tak melanjutkan kasusnya.

Muhammad Syahban Munawir selaku kuasa hukum tiga tersangka: Aziz, Harun Dg Ngati dan Abdu alias Ikko membenarkan adanya perdamaian dengan korban.

Perkara diselesaikan dengan restorative justice lantaran adanya kesepakatan pelaku-korban, dimediasi kepolisian.

“Ini bukan karena polisi yang hentikan. Tetapi kita memang diminta untuk melakukan restorative justice. Ini berhasil dan korban mencabut laporannya,” kata Syahban dilansir koran FAJAR, Jumat, 18 Februari 2022.

Saat ini, menurutnya, memang kejaksaan maupun kepolisian lebih mengedepankan penyelesaian dengan restorative justice, selama tidak ada pihak yang dirugikan.

“Penyelesaian kasus ini dilakukan akhir Oktober lalu. Sempat-ji mereka ditahan kurun waktu 20 hari. Namun, karena adanya mediasi dengan keluarga korban, restorative justice pun berhasil,” sambung Syahban. (muh/muh)

Selengkapnya, baca koran FAJAR edisi Jumat, 18 Februari 2022.

News Feed