English English Indonesian Indonesian
oleh

Soal Berkas Kasus Besar Hilang, Ini Respons Para Pakar Hukum

FAJAR, MAKASSAR–Akademisi Universitas Bosowa (Unibos) Prof Marwan Mas menjelaskan setelah penetapan tersangka, SPDP diserahkan ke kejaksaan.

Artinya, dalam kasus penculikan driver ojol, Arman, oleh tujuh pelaku, sudah naik tingkat penyidikan. Terbukti dengan telah adanya tersangka. Termasuk otak intelektualnya.

“Wajar kalau kejaksaan cari berkasnya, ini sudah tujuh bulan berlalu,” terang Marwas Mas dilansir FAJAR, Kamis, 16 Februari 2022.

Dalam menyelesaikan suatu perkara, kepolisian memiliki tanggung jawab kepada korban, negara, dan juga masyarakat. Alasan berkas hilang, akan menimbulkan kecurigaan masyarakat.

“Harus profesional menyelesaikan, jangan sampai masyarakat mengira polisi sudah disogok atau ditekan oleh pihak tertentu,” tegas pengamat hukum pidana ini.

Penghentian penyidikan terjadi dalam dua hal, yaitu kurangnya cukup bukti, dan tidak terbuktinya perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.

Meski begitu, kepolisian tetap harus menyampaikan kepada masyarakat soal keberlanjutan kasusnya penculikan driver ojol ini.

“Jika sudah dikonferensiperskan, itu artinya ada juga tanggung jawab kepada masyarakat terkait kelanjutan kasus,” tegasnya.

Marwan menegaskan jika anggota kepolisian terbukti telah sengaja menghilangkan berkas perkara, maka perbuatan itu sudah termasuk menghalangi penyidikan. Masuk dalam kategori tindak pidana.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Muhadar mengatakan ada aturan khusus bagi polisi yang melanggar.

Regulasi yang mengatur tentang kepolisian dalam penyedikan bisa merujuk UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

News Feed