Selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Juga PP No. 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; PP No. 3/2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
“Bisa merujuk berdasar tiga aturan tersebut,” tutup Muhadar. (fni/zuk)