Wakil Ketua DPRD Perintahkan PTPN Berhenti Sementara
ENREKANG, FAJAR — Ratusan petani Maiwa memadati Kantor Pemkab Enrekang, Selasa, 15 Februari 2022. Mereka meminta pertanggungjawaban Bupati Enrekang, Muslimin Bando yang telah mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Perkebunan Nusantara XIV. Atas rekomendasi itu, kurang lebih 50 hektare (ha) lahan perkebunan warga di Maiwa digusur pihak PTPN XIV.
Awalnya, aksi berjalan damai dan tertib. Namun, saat Bupati, Muslimin Bando belum ingin menemui demonstran, massa memaksa untuk masuk di pelataran kantor Bupati. Aksi dorong antara demonstran dan petugas tak terhindarkan. Pagar besi kantor Bupati pun ambruk.
Salah seorang petani Maiwa, Abdul Mutalib mengungkapkan, selama penggusuran, Bupati Enrekang tak pernah melihat kondisi korban penggusuran yang berada di Maiwa.
“Melihat kondisi kami pun dia (Bupati) tak pernah melihat kita. Kami kehilangan pekerjaan, Pak, hasil pertanian semua digusur,” ungkap Mutalib berlinang air mata.
Mutalib dan puluhan petani lainnya mengaku sudah menempatkan lahan yang berada di Sikamasean Kecamatan Maiwa sudah puluhan tahun lamanya. Baru kali ini kata dia, ada kegiatan penggusuran.
Menurut dia, kehadiran PTPN XIV di Kabupaten Enrekang sama sekali tidak memberi dampak yang baik bagi masyarakat. Bukannya meningkatkan ekonomi, perluasan kelapa sawit malah menyengsarakan masyarakat Enrekang.
“Selama ini petani-petanilah yang menopang ekonomi Enrekang. Kami tolak kehadiran PTPN. Bagaimana kami mengadu nasib kalau lahan kebun kami digusur,” teriak Mutalib.