Pembaruan HGU kepada PTPN di Kecamatan Maiwa memiliki luas kurang lebih 3.267 hektare (ha). Lahan tersebut rencananya akan ditanami kelapa sawit.
Sekretaris PTPN XIV, Jemmy Jaya mengutarakan, perluasan kebun kelapa sawit di Enrekang akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Enrekang. Pasalnya kata dia, pihaknya akan merekrut tenaga kerja dalam perkebunan kelapa sawit itu.
“Kami datang di Enrekang, mau pekerjakan orang Enrekang. Niat kami sangat baik, dengan tujuan membangun daerah dengan perkebunan kelapa sawit,” bebernya kepada FAJAR.
Hingga saat ini, pihaknya memang masih melakukan perataan lahan di daerah tersebut. Namun, dia menampik jika kegiatan itu meratakan lahan kebun warga.
“Kami sama sekali tidak meratakan lahan yang ada tanaman warga. Kalau kami hentikan pekerjaan kami bagaimana dengan pekerja kami, dan kelapa sawit sebanyak 1.500 hektare itu,” tandas Jemmy.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Syaharuddin Alrif membeberkan, selama ini PTPN XIV bekerja tidak sesuai dengan undang-undang pertanahan PP 18 Pasal 22 ayat 1, 2 dan 3. Ia pun memerintahkan agar PTPN berhenti bekerja untuk sementara.
“Artinya, PTPN bekerja dengan ilegal. Tidak pernah ada titik temu saat perpanjangan HGU sejak 2003. Jadi berhenti dulu bekerja, kalau masih nakal, DPRD Provinsi tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Tak hanya itu, Syaharuddin juga akan melaporkan kejadian tersebut ke komisi 6 DPR RI, komisi I bagian keuangan dan melibatkan kementerian dan BUMN.
“Saya juga instruksikan, Pemkab Enrekang mulai hari ini bekerja untuk menyelesaikan persoalan. Kasihan masyarakat,” pintanya.