Dari fakta itu kata Dia, sudah terlihat bagaimana hubungan Mustakim dan Amir. Sehingga dalam kasus pemalsuan SKTLK, Amir seharusnya dijerat sebagai pelaku.
“Kalau dilihat dari fakta itu, tentu kita tau siapa aktor intelektualnya karena pemalsuan itu pada kenyataannya digunakan Amir untuk pembuktian di Pengadilan,” ujar H Edy.
Lebih jauh pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu membeberkan, jika Amir sejauh ini memang telah dilapor kasus penyerobotan lahan, usai menutup akses jalan di lahan warga di Biringkanaya Februari 2020 lalu.
“Hanya saja sampai sekarang Amir tidak dijadikan tersangka. Ini ada apa, ” bebenya.
Andi Rifai yang juga mengaku dirugikan akibat pemalsuan SKTLK itu, juga mengaku lahannya turut diklaim Amir berteman.
Menurutnya sudah dua tahun ini Amir melakukan aksi-aksi premanisme untuk mengklaim lahan milik warga.
“Dimana Amir kerap kali mengerahkan sejumlah orang yang diduga preman untuk menjaga di lahan itu, ” ucapnya. (edo/rdi)