ENREKANG, FAJAR — Polres Enrekang amankan empat tersangka pelaku komplotan pencuri besi bekas dan aluminium di pabrik PT Kokon Fajar Group Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Rabu, 9 Februari. Mereka yang berinisial SL (31), SD (45), RS (20) dan RP (32) tertangkap basah masyarakat saat melancarkan aksinya.
Kapolres Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan, awalnya salah seorang warga melihat sejumlah kawanan yang mencurigakan berjalan di area pabrik PT Kokon Fajar sambil memikul beberapa karung menuju hutan.
Warga yang curiga atas gerak-gerik mereka, segera menghubungi warga lainnya, kemudian mengadang. Kawanan yang diadang pun melarikan diri masuk ke dalam hutan.
Saat dilakukan pengejaran terhadap pelaku, empat orang berhasil diamankan oleh warga. Sementara dua di antaranya lolos melarikan diri dari kejaran warga.
Selain pelaku, kata AKBP Arief, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dari PT Kokon Fajar, yakni, delapan karung yang berisikan besi bekas alat pemintal dan aluminium serta satu unit mobil pick up.
“Saat ini empat pelaku kami telah amankan di Mapolres Enrekang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkap Kapolres. (Rac/bas)