Menurut AKBP Edi Harto, laporannya itu berawal dari Mustakim datang ke kantor SPKT Polad untuk melapor terkait dengan laporan kehilangan berupa SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/431/IV/2021/SPKT, pada 30 April 2021.
“Lalu petugas SPKT, Bripka Iwan membuatkan surat keterangan kehilangan sesuai yang disampaikan pelapor dan dari surat itulah lalu ditiru atau dipalsulkan oleh Mustakim berteman dengan muatan surat kehilangan yang lain yaitu dibuat seolah-olah kehilangan 36 akta jual beli,” kata Edi Harto.
Dimana Mustakim berteman membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan berupa 36 akte jual beli dan yang mana laporan kehilangan tersebut diduga telah dipalsukan oleh terlapor berteman.
“Karena setelah pemeriksaan arsip yang ada di kantor SPKT Polda Sulsel Nomor laporan kehilangan: SKTLK/431/IV/2021/SPKT ternyata dilaporkan adalah kehilangan Kartu KTP, BPJS dan dua ATM,” kata AKBP Edi Harto.
Terpisah, Kuasa Hukum korban, Abd Rahman ACM mengaku pihaknya dalam hal ini Zainal Abdin di rugikan atas pemalsuan surat keterangan kehilangan itu. Rahman mengaku mengetahui adanya pemalsuan itu.
“Setelah mengetahuinya, kami sudah meminta Kapolri agar atensi kasus tersebut. Kami sudah bersurat kepada Bapak Kapolri dan ditembuskan ke Kapolda, Direktur Kriminal Umum dan Kabid Humas,” ucapnya. (edo/rdi)