Pelaksanaan PTM dengan kondisi ancaman Omicron saat ini harus dilakukan secara baik dengan memperhatikan prokes dan setidaknya semua telah melakukan vaksinasi.
Artinya, kebijakan PTM yang telah berlangsung selama 3 pekan dianggap terburu-buru sebab tidak mengutamakan kesiapan dalam mematuhi prokes, apalagi jumlah vaksinasi anak belum memenuhi target.
Kebijakan PTM diambil karena mengejar tahun ajaran baru agar terpenuhinya kualitas pendidikan yang menurun selama PJJ.
PJJ dianggap menghalangi tersalurkannya ilmu secara optimal kepada siswa akibat minimnya fasilitas dan sistem yang membuat siswa kesulitan mengikuti PJJ.
Sehingga jika masa pandemi ini masih berlangsung, diharapkan ada perbaikan sarana pendidikan dan tenaga pendidik agar siap menghadapi tantangan zaman dalam hal proses pembelajaran jarak jauh.
Sebab jika keputusan PTM tetap diambil di masa pandemi yang masih berlangsung hanya akan menyebabkan kekhawatiran orangtua akan kondisi kesehatan anak-anaknya dan ancaman timbulnya klaster baru.
Utamakan Kesehatan
Keputusan berubah-ubah antara PTM dan PJJ juga menimbulkan kekhawatiran bagi siswa. Siswa ingin tetap belajar seperti biasa tetapi di satu sisi dibayangi oleh ancaman kesehatan di sekolah tatap muka.
Pendidikan memang kebutuhan mendasar, tetapi kesehatan juga tidak kalah pentingnya. Pada masa pandemi, kesehatan mestinya diutamakan, kita tentu tidak ingin gelombang pandemi varian delta yang menyebabakan banyaknya orang meninggal terulang.
Pemerintah harusnya tampil di depan sebagai pelayan untuk mengurusi kebutuhan rakyat. Negara wajib menjamin terpenuhinya semua keperluan, baik sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan di masa pandemi.