English English Indonesian Indonesian
oleh

Monster

Apalagi Kekerasan yang dilakukan adalah kekerasan psikis dampaknya lebih berat daripada kekerasan fisik. Sebenarnya hal ini tidak boleh dibiarkan.

Tapi apa boleh buat jika sang isteri dan anak-anak sudah terlanjur mengalami ketidak percayaan diri untuk melakukan perlawanan. Dampak yang terjadi terhadap jiwa tidak kelihatan luka fisik namun korban akan mengalami rasa tidak nyaman, penderitaan berat dan akan berakhir dengan kematian. 


Kekerasan psikis / psikologis, atau dalam pasal 7 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disebut kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Bentuk Kekerasan psikis sebagai berikut : mengeluarkan umpatan, amarah, penghinaan, pelabelan negative , atau sikap dan gaya tubuh yang merendahkan. Tindakan psikis adalah menekan, mencemooh/menghina, merendahkan, membatasi, atau mengontrol korban agar memenuhi tuntutan pelaku. Tindakan- Tindakan tersebut menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, dan rasa tidak berdaya.

Bila kekerasan psikis ini telah menimbulkan dampak yang mengganggu kondisi kejiwaan korban, maka harus segera dihentikan dengan melaporkan kepada lembaga penyedia layanan yang ada.

Lembaga-lembaga ini bisa membantu memberikan informasi berbagai hal terkait persoalan KDRT. Lembaga penyedia layanan juga bisa menjadi mediator untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dialami oleh korban.

News Feed