English English Indonesian Indonesian
oleh

Monster

Pasal 55 UU PKDRT menyebutkan bahwa keterangan salah seorang saksi saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai salah satu alat bukti lainnya.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga tertuang dalam pasal 45 UU PKDRT. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan pada pelaku adalah tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta. (*)

News Feed