MAKASSAR, FAJAR — Kasus Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Siti Fatimah berlanjut. Hasil audit telah keluar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan melakukan audit investigas atas dugaan kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di RS Fatimah. Audit diminta oleh Polda Sulsel yang menangani perkara ini.
Hasil audit menunjukkan kerugian negara atas pengadaan alkes rumah sakit milik provinsi tersebut sebesar Rp9,3 miliar.
Kepala Sub Bidang III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli menuturkan hasil audit RS Fatimah diterima pekan lalu. Dari hasil audit, polisi akan menjerat di atas lima tersangka, salah satunya mantan Direktur RSKD Fatimah.
“Akan ada di atas lima tersangka bahkan lebih. Makanya, akan kita lakukan gelar perkara, Selasa ini. Setelahnya, akan kita tetapkan para tersangka paling cepat, Kamis, 3 Februari,” terangnya saat dikonfirmasi FAJAR, Minggu 30 Januari 2022.
Fadli memastikan pihaknya bakal bekerja secara profesional dengan menindaki siapa saja yang terbukti meskipun seorang pejabat.
Dirinya pun miris melihat kondisi Sulsel yang terus-menerus terdapati kasus korupsi dengan nominal tak sedikit.
“Gila ini Makasaar, dari total anggaran Rp20 miliar, korupsinya Rp9,3 miliar. Itu yang mereka bagi. Mereka ini jangan semena-mena. Ini anggaran kebutuhan rumah sakit provinsi untuk rakyat. Tidak punya hati mereka,” sambung Fadli.
Wakil Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Angga Reksa ingin Polda Sulsel segera bergerak cepat menetapkan tersangka.