Hak pilih bagi ASN dalam pemilu, pileg, dan pilkada tetap diberi ruang oleh negara. Namun hal tersebut bukan berarti memberikan kebebasan yang seluasnya karena dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS Pasal 5 bagian (n) menyatakan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: (1) ikut kampanye; (2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; (4) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; (5) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Oleh karena itu, sebagai ASN perlu berhati-hati dan harus mawas diri serta tetap berpegang teguh kepada perannya sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan nasional, melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (*)