Aparatur Sipil Negara merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Dalam rapat kerja komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang dilaksanakan pada Senin, 24 Januari, menghasilkan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif dan pilkada serentak.
Pilpres dan Pileg dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak 27 November 2024. Oleh karena itu, sebagai ASN perlu memahami tupoksinya dalam perhelatan pemilu, pileg, dan pilkada serentak di tahun 2024 di masa mendatang agar tidak melakukan pelanggaran netralitas terhadap peraturan pemerintah tentang disiplin ASN.
Dalam rilis badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 26 November 2020 telah menunjukkan angka pelanggaran netralitas cukup tinggi bagi ASN. Telah tercatat sekitar 1005 orang ASN telah melakukan pelanggaran. Tentu hal tersebut perlu menjadi perhatian serius kepada ASN.
Netralitas sangat penting mengingat ASN merupakan aparatur yang dibiayai yang memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa. ASN tidak boleh berpihak atau mendukung kepada salah satu calon/kandidat, elite politik, ataupun partai politik tertentu baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan dalam momentum pemilihan.