English English Indonesian Indonesian
oleh

Antisipasi Beban Kerja Penyelenggara Pemilu

Endang Sari

Komisioner KPU Kota Makassar

Akhirnya, hari penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI resmi ditetapkan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP RI). Akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Setelah penetapan hari pemilihan, maka selanjutnya adalah penyiapan tahapan Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum. Hal ini sesuai amanah Undang-Undang No. 7 tahun 2017, pasal 167 ayat (6) bahwa Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya Paling lambat bulan Juni 2022, tahapan Pemilu Serentak 2024 akan dimulai.

Sebagai negara yang telah memiliki pengalaman melaksanakan Pemilu Serentak 5 kotak pada tahun 2019 tentu menjadi harapan kita bersama bahwa segala catatan evaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya harus menjadi dasar untuk diantisipasi agar tidak terulang lagi.

Khususnya pada banyaknya jatuh korban jiwa dari penyelenggara adhoc. Pada Pemilu 2019, berdasar data KPU, tercatat 722 penyelenggara yang meninggal dan 798 yang sakit karena kelelahan fisik maupun mental akibat lamanya waktu perhitungan suara dan persiapan di TPS menjelang hari pemilihan.

Keputusan memilih skema Pemilu 5 kotak secara serentak membuat beban kerja penyelenggara Pemilu khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi berkali-kali lipat. Dengan hanya 7 orang di setiap TPS, Undang-Undang No. 7 tahun 2017 pasal (60) memberi tugas pada  KPPS untuk: mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS; menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu; melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS; membuat berita acara pemungutan dan perhitungan suara serta membuat sertifikat perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pegawas TPS, dan PPK melalui PPS; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan. Bisa dibayangkan bagaimana beratnya beban yang harus dikerjakan KPPS.

News Feed