Pelaksanaan Pemilu sendiri selalu melibatkan jutaan masyarakat yang terlibat menjadi penyelenggara. Pada Pemilu 2019 tercatat ada 810.329 TPS yang berarti ada 5.666.717 orang KPPS, dan 1.619.200 orang Linmas. Selain itu jumlah PPK tercatat 36.005 orang; PPS 250.200 orang; PPLN 556 orang; KPPSLN 12.765 orang; Set. PPK 14.402 orang; Set. PPS 166.800 orang; Set. PPLN 390 orang; Pantarlih 250.200 orang dan Pantarlih LN 1.200 orang. Dengan pelibatan jumlah masyarakat menjadi penyelenggara sebesar itu, tentu resiko yang bisa muncul juga sangat besar.
Antisipasi terhadap resiko yang mungkin terjadi adalah hal yang harus dilakukan mulai dari sekarang. Saat ini KPU RI sedang menyiapkan desain penyederhanaan surat suara, tentu hal ini menjadi harapan semoga bisa mengurangi beban kerja KPPS; Hal yang tak kalah pentingnya yang harus diberikan oleh pemerintah adalah jaminan perlindungan kesehatan dan honor yang layak.
Pada Pemilu 2019 kemarin, honor KPPS hanya 500.000-550.000 ribu rupiah, angka yang sangat tidak layak mengingat beban kerja yang begitu berat; Selain itu regulasi yang mengatur perekrutan adhoc harus mencantumkan syarat kesehatan dan tidak memiliki penyakit penyerta; Hal yang sangat penting juga adalah penyiapan ekosistem digital yang bisa memudahkan kerja penyelenggara adhoc pada palaksanaan tahapan khususnya pada tahap perhitungan suara; Serta perlunya dipertimbangkan untuk memperpanjang waktu perhitungan suara di TPS.
Berbagai langkah antisipasi tersebut adalah upaya untuk memitigasi dan merencanakan secara komprehensif hal- hal fundamental yang menopang penyelenggaraan Pemilu serentak. Perencanaan yang matang adalah langkah penting menuju tercapainya cita-cita tentang sebuah Penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, akuntabel, adil, kredibel, efektif dan efisien.