FAJAR, SUNGGUMINASA- Empat oknum anggota Polsek Somba Opu Kabupaten Gowa, sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulsel. Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang warga penjual chip high domino.
Pemeriksaan tersebut juga atas laporan warga kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu tersebut karena merasa diperas oleh oknum, dengan dimintai uang tunai beserta chip.
Menurut informasi, ke empat oknum polisi mendatangi tempat penjualan si warga, dan mengancam akan menahannya karena menjual chip judi online. Namun, karena takut, sehingga warga tersebut pasrah memenuhi keinginan si oknum.
Kepada FAJAR, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes pol Agoeng Adi Koerniawan, Selasa, 25 Januari mengatakan keempat oknum anggota polsek somba opu tersebut, diperiksa sejak 22 Januari lalu. Namun, hingga saat ini, kasusnya masih terus diselidiki.
“Pemeriksaan kami lakukan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Sebab melakukan pungli terhadap warga,” ucapnya.
Menurut Agoeng Adi Koerniawan, dari tangan oknum polisi tersebut, pihaknya menemukan uang tunai Rp6 juta dan chip high domino yang diambilnya dari penjual chip tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Kombes Komang Suartana menambahkan, dugaan pungli dilakukan saat oknum tersebut saat memeriksa warga kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu Gowa yang berprof esi sebagai penjual chip.
Karena tak ingin ditahan, lanjutnya, maka keempat oknum tersebut meminta uang sebesar Rp6 juta. Tak sampai disitu, laporan juga mengatakan kalau oknum ini mentransfer chip high domino milik sang warga, ke ponsel milik masing-masing oknum polisi.