Menurut dia, melalui ranperda ini, pihaknya menginginkan, masyarakat kabupaten Maros bisa lebih menggiatkan gerakan membaca. Dengan menjadikan membaca bukan hanya sebatas kewajiban, tapi sebagai kebutuhan.
“Karenanya kami menggunakan hak insiatif untuk membuat perda Insiatif. Apalagi sejauh ini penggiat-penggiat literasi sudah mulai banyak bermunculan di kabupaten Maros. Saya yakin kita semua bisa saling bahu membahu untuk membuat perda literasi,” jelasnya.
Salah seorang Peserta uji publik ranperda Insiatif literasi, Iwan Dento menjelaskan, pihaknya mengusulkan untuk menambahkan ekoliterasi serta literasi gambar. Mengingat di kabupaten Maros ada beberapa peninggalan purbakala berupa gambar, dan bukan tulisan yang ditinggalkan manusia purba di bebapa gua yang ada di Maros.
“Literasi itu tidak hanya sebatas pada tulisan dan foto saja. Karena sebenarnya sejak dulu, bahkan zaman purbakala, bentuk literasi itu sudah ada. Hanya saja dikemas dalam bentuk gambar di dinding gua, yang sampai saat ini masih bisa kita temui di kabupaten Maros. Makanya kami mengusulkan penambahan beberapa item literasi itu,” pungkasnya. (rin-rls/lin)