FAJAR, MAKASSAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bergerak cepat mengejar pendapatan dari ruang lingkup digital. Influencer alias pemengaruh jadi sasaran.
Pada 2021, pendapatan pajak dari 20 influencer di Sulsel hampir Rp1 miliar atau Rp935 juta. Itupun kondisinya belum dimaksimalkan. Di Sulsel ada ratusan influencer punya penghasilan besar.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulselbartra, Arridel Mindra, mengatakan, penetapan pajak sudah dimaksimalkan lewat pelacakan pendapatan influencer. Sehingga, semua transaksi yang masuk sudah terpantau besarannya.
“Kami ada aplikasinya, jadi kelihatan berapa pendapatan mereka,” ujar Arridel di Graha Pena, Rabu, 19 Januari.
Namun Arridel mengaku tak bisa mendeteksi jika transaksinya secara manual. Misalnya dari pendapatan hasil endorse produk tertentu, itu tak bisa terlacak sistem di DJP. “Kalau bayar pakai cash, itu belum bisa kami lacak, di luar kendali kami itu,” jelasnya.
Dia mengemukakan, pungutan pajak influencer terbilang cukup menjanjikan. Bahkan influencer sekelas Dedi Corbuzier, Baim Wong, dan beberapa nama besar lainnya mampu menyumbang pajak hingga miliaran rupiah. “Pajaknya gak kecil loh itu. Itu sampai miliaran pajak mereka,” ujarnya. Baca selengkapnya di Harian FAJAR edisi Jumat, 21 Januari 2022. (dir)