Sementara Penjaga Museum, Andi Baso Bone Mappasissi mengaku, sebenarnya dirinya diminta untuk menyerahkan dalam hal ini disuruh pindah dari museum. Dengan menandatangani surat pernyataan yang diberikan oleh kejaksaan untuk segera mengosongkan dan menyerahkan museum kepada Pemkab Bone.
“Otomatis saya di sini harus pindah rumah meninggalkan museum. Saya mengambil barang-barang yang milik saya memang. Dan saya tidak bisa mengosongkan sepenuhnya, karena persoalannya tidak semuanya milik saya secara pribadi,” ucapnya.
Dewan Adat Bone itu menuturkan, yang menjadi warisan dari orang tua dipindahkan semua. Ada surat dari Pemerintah Daerah harus meninggalkan museum paling lambat 24 Januari.
“Saya mengikuti semua. Selama ini saya tidak pernah membantah. Ini aturan, rumah ini milik pemda, kita serahkan ke Pemda. Di sini bukan pencurian, hanya memindahkan barang saya ke tempat tinggal saya,” ungkapnya. (gun/rdi)