English English Indonesian Indonesian
oleh

Pajak Karbon Berlaku April, Ini Dampaknya ke Tarif Listrik

FAJAR, MAKASSAR — Bayang-bayang rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) kini mengintai. Kalangan pengusaha khawatir akan hal tersebut.

Pada kuartal pertama tahun ini pemerintah memang memastikan tak akan menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan nonsubsidi. Utamanya untuk sektor industri. Namun belum ada kepastian apakah kebijakan ini akan bertahan hingga kuartal kedua.

Pada kuartal kedua TDL bisa saja naik setelah mempertimbangkan mahalnya operasional pembangkit. Utamanya pembangkit listrik bahan bakar batu bara. Selain itu, akhir tahun 2021 juga Kementerian Perindustrian pernah mengumpulkan perwakilan industri dan membahas dampak terburuk kenaikan TDL.

Apalagi pemberlakuan aturan pajak emisi karbon juga berlaku mulai 1 April mendatang. Pungutan ini akan menyasar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Hampir 60 persen pembangkit listrik saat ini mengandalkan batu bara.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Yusran IB Hernald berharap ada kajian mendalam sebelum rencana-rencana tersebut diberlakukan. Sebab, kata dia, masih banyak hal yang harus diselesaikan pengusaha di awal tahun ini. Misalnya tunggakan pembayaran yang tertunda dari tahun sebelumnya menjadi fokus utama para pengusaha. Jika ditambah kenaikan tarif listrik dan pajak karbon, maka biaya produksi meningkat.

“Saya kira pemerintah juga pelan-pelan lah, jangan langsung begitu. Soalnya pengusaha ini masih dipusing dengan angsuran yang tertunda,” ujarnya, Minggu, 16 Januari. Selengkapnya baca Harian FAJAR edisi Senin, 17 Januari 2022 (wid/dir)

News Feed