Tindakan Kebiri kemudian dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun, tindakan Kebiri kimia ini melalui tahapan yakni penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan, kini kita tentunya publik akan menunguh kasus pertama ditahun 2021 ini, seorang Predator anak akan mendapatkan Tindakan Kebiri kimia yang merupanan alasan pemberatan suatu penjatuhan pidana, karena pelaku dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan alat Penditeksi elektronik ,Rehabilitasi dan Pengumunan identitas terpidana kekerasan seksual.
Dengan Keluarnya PP 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Akan menjadi hukuman pemberatan yang akan divonis oleh hakim bersamaan dengan penjatuhan pidana pokok seperti hukuman penjara.
Tindakan kebiri kimia tentunya akan menjadi shock terapi bagi para pelaku predator seksual anak, efek penjatuhan hukuman yang berat kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak ,akan menciptakan efek psikologis kepada orang lain untuk tidak melakukan hal serupa.
Penjatuhan hukuman tindakan kebiri kimia kepada herry wirawan tentunya ada ditangan majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, tindakan kebiri dilakukan dengan syarat jika korban mengalami luka berat, gangguan jiwa,Penyakit menular,terganggu atau hilangnya fungsi Reproduksi dan atau korban meninggal dunia akibat Kekersan seksual yang diakukan oleh pelaku. Hukum tentunya harus mampu berkeadilan dan memenuhi nilai nilai yang hidup dalam masyarakat. (*)