Sebelumnya Beberapa Regulasi sebagai payung hukum dalam melindungi anak dari kekerasan seksual predator anak, sudah ada yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Beberapa pasal mengatur secara khusus mengenai kejahatan pencabulan (Seksueel Misbruik/ontuchtige Handelingen) ini dalam dua pasal yakni pasal 76D Menjelaskan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuan dengannya atau dengan orang lain” ,kemudian Pasal 76E “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohogan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Kemudian terkait dengan hukumannya terhadap pelaku kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Pasal 81 memberikan hukuman yang berat kepada pelaku yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur sebagaimana yang terdapat dalam pasal 76D dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Apa yang dimaksud dengan Kebiri Kimia, kemudian dijelaskan Dalam PP 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.