English English Indonesian Indonesian
oleh

4.200 Pengurus Bank Sampah di Seluruh Indonesia Ikut E-Learning

“Materi pembelajaran saya terkait manajemen bank sampah dengan durasi 10 jam. jadi 3 jam teori dan 7 jam praktek. saya yang terbiasa bicara di depan masyarakat langsung dua sampai tiga jam tapi sementara ini 10 jam dengan metode belajar via zoom,” ujar mantan jurnalis TV nasional ini.

Dalam pemaparan Sahar, secara umum disampaikan bahwa konteks permasalahan sampah,merupakan permasalahan nasional yang memerlukan pengelolaan secara holistik, sistemasis dan terintegrasi. begitu pula di kota Makassar. Pada tahun 2019 KLHK mencatat jumlah timbulan sampah sebesar 67,8 juta ton/tahun yang terdiri dari sampah organik dengan porsentase sebesar 57%, sampah plastik sebesar 15%, sampah kertas sebesar 11% dan sampah lainnya sebesar 17%.

“Pemerintah harus melakukan upaya pengelolaan sampah melalui berbagai kebijakan yaitu dengan diterbitkannya UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, PP No 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas, dan Permen LHK No 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen serta permen LH No 13 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah 3R melalui bank sampah,” paparnya.

Selain itu, pada tahun 2020, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dan Kepolisian tentang Limbah Non B3 sebagai bahan baku industri yang ditandatangani oleh Kementerian LHK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kepolisian RI. Diharapkan dengan terbitnya SKB ini dapat menyediakan bahan baku industri daur ulang dan circular economy dengan memanfatkan sampah dalam negeri.

“Saya kira salah satu solusi tepat dalam menangani sampah adalah bank sampah. Bank sampah merupakan wadah/tempat untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R yang dikelola oleh masyarakat, pemerintah daerah dan dunia usaha yang memiliki sarana dan prasarana paling sedikit berupa sistem administrasi dan sarana pemilahan sampah yang berfungsi sebagai sarana edukasi pengelolaan sampah, perubahan perilaku masyarakat dan pelaksanaan sirkular ekonomi sampah melalui Bank Sampah,” ujarnya.

News Feed