Skip to content
Minggu, 27 Juli 2025 23:03 PM
Harian Fajar
  • Indeks
Harian Fajar
  • Beranda
  • Nasional
  • Makassar
  • Ekobis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Entertain
  • Kampusiana
  • Sport
  • Internasional
  • Daerah
    • Gowa
    • Maros
    • Pangkep
    • Bone
    • Soppeng
    • Wajo
    • Sinjai
    • Barru
    • Parepare
    • Pinrang
    • Sidrap
    • Enrekang
    • Palopo
    • Luwu
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Toraja
    • Toraja Utara
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Selayar
  • Lainnya
    • Ragam
    • Iptek
    • Indeks
Minggu, 4 Agustus 2024 17:05 PM

Pemerintah Sudah Larang Penjualan Rokok Batangan, Ini Penjelasannya

Nasional

FAJAR, JAKARTA–Pemerintah sudah melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Itu berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024

Berita Terkait
Berita Utama
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo Blak-blakan Soal Hak Angket, Selamatkan Aset Rp2,4 Triliun di CPI
LONTARA+ : Warga Makassar Bisa Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi, Tersedia di Play Store
Wakil Wali Kota Aliyah: LONTARA+ Cermin Inovasi, Identitas, dan Semangat Generasi Muda
Munafri: LONTARA+ Bukan Sekadar Aplikasi, tapi Cara Baru Melayani Warga
LOHPU Desak Presiden dan Menteri BUMN Patuhi Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan Wamen

Politik+

  • Anwar Faruq Pimpin PKS Sulsel, Nama Andi Hadi Mencuat di Makassar
  • DPP PKS Tetapkan Susunan DPTW PKS Sulsel Periode 2025–2030
  • Pengamat: Jokowi Bukan Garansi PSI Berkembang di Sulsel
  • Ini Daftar Enam Figur Betarung Rebut Ketua Hanura Sulsel
  • Akademisi Ilmu Politik Unhas Rancang Masukan Strategis untuk Regulasi Pemilu

Ekobis+

  • Buronan Investree Jadi CEO di Qatar, OJK Angkat Bicara
  • Jasa Raharja Gandeng Lintas Instansi, Tekan Kecelakaan Anak Lewat Edukasi Lalu L…
  • Butik Hatije Bersinar di Karya Kreatif Sulsel 2025, Ketua Dekranasda Pinrang Ber…
  • Kesepakatan Dagang AS-RI Buka Jalan Investasi Teknologi
  • OJK Gencarkan Edukasi Keuangan untuk Perempuan di Luwu

Tag: rokok batangan

Nasional|Minggu, 4 Agustus 2024 17:05 PMMinggu, 4 Agustus 2024 17:05 PMoleh Amir Fajar

Pemerintah Sudah Larang Penjualan Rokok Batangan, Ini Penjelasannya

FAJAR, JAKARTA–Pemerintah sudah melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Itu berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024

  • Populer

Nasional+

  • Ilmu Politik Unhas Gelar Workshop Nasional Bahas Revisi Regulasi Pemilu, Wamenda…
  • Sukses Jalankan Program Quick Wins, Pemkab Luwu Raih Tiga Penghargaan dari Mente…
  • Pemuda ICMI Sulsel Matangkan Persiapan Milad ke-32, Usung Tema Sinergi dan Kepel…
  • LOHPU Desak Presiden dan Menteri BUMN Patuhi Putusan MK soal Larangan Rangkap Ja…
  • Dokter THT Indonesia Daulat Palopo Jadi Kota Telinga Sehat

Makassar+

  • Racana Unhas Lantik Sulaiman sebagai Pandega Pertama, Tonggak Baru Kaderisasi
  • Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo Blak-blakan Soal Hak Angket, Selamatkan…
  • Tingkat Kemiskinan Sulsel Turun 7,60 Persen, 698 Ribu Warga Masih Miskin
  • LONTARA+ : Warga Makassar Bisa Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi, Tersedi…
  • Wakil Wali Kota Aliyah: LONTARA+ Cermin Inovasi, Identitas, dan Semangat Generas…
     English English Indonesian Indonesian
Harian Fajar
Copyright © Harian Fajar
Tema Newkarma Desain oleh Gian MR