FAJAR, JAKARTA–Pemerintah sudah melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024
Pemerintah Sudah Larang Penjualan Rokok Batangan, Ini Penjelasannya
FAJAR, JAKARTA–Pemerintah sudah melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024
Berita Utama