FAJAR, LUWU – Anggota Kepolisian Resor (Polres) Luwu, Bripka ML yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) diduga melakukan rudupaksa terhadap tahanan perempuan kasus narkoba.
Kasus ini tengah ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu.
Oknum berinisial ML, berpangkat Bripka dan telah diamankan dan ditahan di sel Provos untuk menjalani proses hukum internal.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi, dan siap memberikan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila seluruh bukti dan unsur pelanggaran etik maupun pidana telah terpenuhi.
“Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku. Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” tegas Kapolres Luwu, Senin, 11 Agustus.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 8 Agustus. Saat ini, pihaknya sedang merampungkan berkas perkara dan keterangan terduga pelaku untuk segera dibawa ke sidang kode etik.
“Proses sedang berjalan. Yang bersangkutan sudah kami amankan di sel tahanan Provos. Berkas sedang kami selesaikan sesuai arahan Bapak Kapolres agar dipercepat, sehingga dapat segera disidangkan. Propam bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ungkap Kasi Propam.