English English Indonesian Indonesian
oleh

Proyek Tower Ilegal Lanjut Tanpa Izin, meski Ditolak Warga

PINRANG, FAJAR — Pembangunan tower telekomunikasi ilegal terus lanjut. Padahal, tak mengantongi perizinan.

Sejumlah warga Jl Garuda Pinrang menyatakan kekhawatiran terkait pembangunan tower itu. Mereka sudah meolaknya, berlanjut terus. Pembangunan menara telekomunikasi itu dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Kami sudah tolak, tapi pembangunan nya masih berjalan,” ucap salah seorang warga, pekan lalu.

Diketahui, pembangunan tower telekomunikasi tersebut berada di Jl Garuda, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Dibangun oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia.

Dalam kesepakatan awal yang disampaikan saat sosialisasi, pihak pelaksana proyek menyebutkan bahwa tower yang dibangun tidak tinggi dan ukurannya hanya kecil. Namun kenyataannya, menara yang kini tengah dikerjakan tampak jauh lebih tinggi.

“Kami merasa dibohongi. Dulu katanya hanya kecil. Kami khawatir dengan dampaknya, baik dari segi kesehatan, keselamatan, maupun kenyamanan warga,” kata warga lainnya di sekitar pembangunan tower.

Warga menuntut agar pembangunan dihentikan sementara hingga ada peninjauan ulang dan penyesuaian dengan kesepakatan awal. Namun, hingga saat ini, konstruksi tetap berjalan.

Menara Ilegal

Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pinrang, Waga Syamsuddin mengungkapkan membangun tanpa izin dari pemkab termasuk ilegal.

Jika sesorang atau pihak tertentu ingin membangun, seharusnya ada persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemkab Pinrang. “Ada PBG dulu,” ucap Waga Syamsuddin.

News Feed