Senada dengan Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (Bima Cipta) Pinrang, Awaluddin Maramat mengungkapkan bahwa pembangunan tower tersebut belum memiliki izin.
Bahkan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pelaksana proyek pembangunan tower tersebut pada Senin, 28 Juli 2025. “Sudah ada surat teguran yang kami sampaikan ke dia,” tuturnya.
Sementara itu, Lurah Sawitto Rahmat Ahmad menuturkan bahwa pembangunan tower tersebut tidak bisa dulu dilanjutkan. “Mau dulu rapat atau sosialisasi bersama warga yang berada di sekitar lokasi tower,” tuturnya. (ams/zuk)