English English Indonesian Indonesian
oleh

MAKI Ungkap Pungli Jemaah Rp691 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

FAJAR, JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang mencapai Rp691 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, yang juga menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan kepada KPK pada Senin (11/8).

Menurut Boyamin, SK tersebut diterbitkan pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam SK itu, kuota haji khusus atau haji plus yang seharusnya dibatasi maksimal 8% justru ditetapkan mencapai 50% dari kuota tambahan 20.000 jamaah, yang setara dengan 10.000 kursi.

Boyamin menegaskan bahwa tindakan ini jelas melanggar aturan yang berlaku, karena persentase yang tercantum dalam SK jauh melebihi batas yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Boyamin juga mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar terhadap jamaah haji khusus kuota tambahan, yang diperkirakan mencapai Rp75 juta per jamaah, atau sekitar USD5.000. Mengacu pada kuota tambahan haji khusus sebanyak 9.222 orang, jumlah total pungutan liar ini diperkirakan mencapai Rp691 miliar.

“Perhitungan sederhana saja sudah menunjukkan potensi kerugian yang fantastis,” ujar Boyamin. Dugaan ini semakin menguat dengan temuan adanya mark-up harga untuk katering makanan dan penginapan hotel bagi jamaah haji, meskipun nilai kerugiannya belum dapat dipastikan.

News Feed