MAKASSAR, FAJAR – Eks Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, divonis empat tahun hukuman penjara, dengan denda Rp100 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp133 juta.
Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Djainuddin Karanggusi, di Ruang Sidang Bagir Manan, Senin, 11 Agustus 2025, malam.
Dakam amar putusannya, hakim menyatakan Ahmad Susanto terbukti bersalah melanggar UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
”Terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan vonis empat tahun kurungan penjara, denda Rp100 juta dan uang pengembalian kerugian negara Rp133 juta,” ujar hakim dalam putusannya.
Merespon putusan ini, Ahmad Susanto menilai masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Tim kuasa hukumnya segera menggelar rapat pasca putusan ini.
”Untuk ke depannya, kami masih pikir-pikir untuk banding. Nanti tim hukum saya yang akan tindaklanjuti, mungkin setelah ini mereka akan rapat dulu kemudian hasilnya nanti kami lihat seperti apa,” kata dia (wid)