FAJAR, BONE – Sebuah modus pencurian yang menyasar nasabah bank kembali terungkap di Bone. Komplotan pelaku mengingai korban usai menarik uang di salah satu bank di Bone.
Modus pelaku awalnya membuntutinya hingga lokasi parkir, lalu memecahkan kaca mobil untuk membawa kabur uang.
Kejadian ini menimpa Muhammad Agdar (24), warga Kecamatan Sibulue, pada Kamis siang, 7 Agustus 2025.
Agdar baru saja keluar dari kantor cabang sebuah bank di Kota Watampone sambil membawa bungkusan berisi uang tunai Rp43 juta.
Tanpa disadari, sejak meninggalkan bank, dua pria berboncengan sepeda motor sudah mengikutinya dari belakang.
Sekitar pukul 14.46 WITA, korban memarkir mobil di depan Kaluku Resto, Jl Husain Jeddawi. Dalam hitungan detik, seorang pelaku turun, memecahkan kaca mobil menggunakan obeng, meraih bungkusan uang yang tersimpan di dasbor, lalu kabur bersama rekannya.
Aksi ini langsung memicu perburuan cepat oleh Tim Resmob Polres Bone yang dibantu Resmob Polda Sulsel.
“Usai menerima laporan, tim melakukan serangkaian proses penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, pelaku berinisial SDA (52), warga Kelurahan Jenecino, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa berhasil diamankan di wilayah Gowa beserta barang bukti,” ungkap AKP Alvin.
SDA diketahui adalah residivis kasus pencurian berat yang pernah menjalani hukuman pada 2016 dan 2018.
Dalam pemeriksaan, SDA mengaku uang hasil kejahatan dibagi dua, ia mendapat Rp28 juta, sedangkan rekannya yang berperan sebagai joki dan saat ini masih buron diberikan Rp15 juta.