FAJAR, MAKASSAR — Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 mulai menjadi sorotan warga Makassar. Sejumlah warga mengeluhkan lonjakan nilai pajak yang cukup signifikan, bahkan mencapai jutaan rupiah.
Salah satunya dialami warga Jalan Abdullah Daeng Sirua, SD, yang mengaku kaget saat menerima tagihan. Tahun 2024, ia hanya membayar sekitar Rp400 ribu, namun pada 2025 melonjak menjadi lebih dari Rp600 ribu.
Ia pun mempertanyakan apakah ada kebijakan pemerintah yang memang menaikkan PBB. “Kami pertanyakan karena lonjakannya cukup besar,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, menanggapi langsung keluhan tersebut. Menurutnya, kenaikan itu disebabkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang memang dilakukan secara rutin setiap tahun.
“Kami sesuaikan NJOP dengan nilai jual di sekitar lokasi rumahnya. Tapi jika warga merasa kenaikannya tidak wajar, silakan ajukan keberatan secara tertulis ke Bapenda. Kami siap melakukan peninjauan ulang di lapangan,” jelasnya kepada FAJAR di Kantor Balai Kota Makassar.
Asminullah menambahkan, tidak sedikit warga yang baru mempermasalahkan PBB ketika hendak menjual tanahnya. Padahal NJOP menjadi acuan utama, dan nilainya sering mencerminkan harga pasar sebenarnya.
“Contohnya di kawasan pergudangan dekat tol. Ada yang protes, tapi setelah dicek, NJOP-nya memang sesuai harga pasaran. Bahkan saat dijual pun, harganya tak jauh beda,” terangnya.
Ke depan, Bapenda Makassar akan melakukan evaluasi NJOP berbasis zonasi mulai tahun 2026 untuk menyesuaikan nilai secara lebih terukur.
Tahun 2025 ini, Bapenda Makassar menetapkan target penerimaan PBB sebesar Rp320 miliar, naik dari tahun sebelumnya seiring bertambahnya objek pajak baru setiap tahun.
Namun untuk realisasi saat ini, Asminullah menyebut masih terlalu dini diukur. “Jatuh temponya 30 September, jadi evaluasi baru bisa dilakukan setelah itu. Tapi kami optimistis target bisa tercapai,” katanya.
Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga, Bapenda juga menggelar Pekan Panutan Pembayaran PBBsecara serentak di 15 kecamatan. Program ini berlangsung sejak awal pekan dan berakhir pada 13 Agustus 2025.
“Melalui Pekan Panutan, kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa membayar pajak adalah bagian dari kontribusi membangun kota,” tambahnya.
Asminullah menegaskan, nilai PBB dihitung berdasarkan dua komponen: nilai tanah dan nilai bangunan. Jika sebelumnya tanah kosong kemudian dibangun, nilai PBB tentu akan meningkat. “Yang penting, jika masyarakat merasa tidak sesuai, kami terbuka menerima surat keberatan. Namun kami juga akan cek kondisi lapangannya secara objektif,” pungkasnya. (mum/*)